Guru NON PNS Berkesempatan Mendapat Tunjangan Insentif Dari Pusat
Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis Pemberian Insentif dari pusat untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS), tentunya juga memerlukan beberapa syarat yang perlu bapak ibu cukupi, ok langsung saja ngga usah bertele tele, baca dengan cerat agar dapat di pahami dengan baik. bila perlu download juknis dll di ling downlod di bawah.
Syarat penerima tunjangan insentif guru non pns dari pusat Ini Syarat Guru Penerima Insentif Pusat
Guru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum memiliki sertifikkat pendidik :
Download Juknis Insentif Pusat Untuk Guru Bukan PNS DI SINI
Download Syarat Syarat Lengkap Penerima Insentif Pusat Guru NON PNS DI SINI
Nah demikian syarat bagi guru yang ingin menerima tunjangan insentif pusat.

Guru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum memiliki sertifikkat pendidik :
- Berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di daerah khusus.
- Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan memiliki NIGB
- Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen Tentunya Memiliki NUPTK
- Beban kerja minimal 24 jam pelajaran
- Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota.
- Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja pengabdian minimal 10 tahun
Download Juknis Insentif Pusat Untuk Guru Bukan PNS DI SINI
Download Syarat Syarat Lengkap Penerima Insentif Pusat Guru NON PNS DI SINI
Nah demikian syarat bagi guru yang ingin menerima tunjangan insentif pusat.