Penyusunan Kalender Pendidikan Oleh Sekolah
Setiap sekolah wajib membuat kelender pendidikan yang merupakan penjabaran kalender pendidikan yang ditetapkan secara nasional berdasarkan keputusan menteri yang masih berlaku, atau kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing-masing Provinsi.
Kalender pendidikan dimaksud sekurang-kurangnya memuat permulaan awal tahun pelajaran, jumlah jam dan hari efektif belajar, hari libur sekolah (libur umum dan libur khusus), kegiatan ujian, kegiatan pembagian rapor dan kegiatan operasional sekolah lainnya, sehingga dapat digunakan sebagai acuan penyusunan program pembelajaran dan pembinaan.
Jumlah jam dan hari efektif belajar dalam satu tahun sekurang-kurangnya sama dengan jumlah jam dan hari efektif belajar kalender pendidikan secara nasional.
Sekolah dalam menyusun kalender pendidikan harus melibatkan komite sekolah dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan kabupaten/ kota.
Sekolah wajib menyosialisasikan kalender pendidikan yang digunakan kepada warga sekolah dan orang tua murid.
Download kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016 Di -àLampiran