Syarat Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2022
Melalui program inpassing tersebut, dapat membuat guru non PNS semakin sejahtera. Bahkan, bisa dikatakan akan setara dengan guru PNS.
Jadi, bukan hanya guru PNS saja yang akan sejahtera tetapi yang non PNS juga akan sama. Untuk lebih jelasnya, simak uraian berikut ini mengenai syarat yang diperlukan untuk pengajuan inpassing guru non PNS:
Syarat
Umum Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2022
Ada
beberapa syarat pengajuan inpassing guru non PNS 2022 yang masuk dalam kategori
umum. Terdapat 3 syarat umum yang wajib guru penuhi, supaya dapat mengajukan
program ini. Untuk lebih jelasnya, simak saja penjelasan lengkapnya di bawah:
1. Status Guru
Untuk
syarat yang pertama adalah status dari guru tersebut. Pastikan guru tersebut
bukanlah dari golongan PNS. Sudah pasti golongan PNS tidak boleh mengikuti
program ini. Karena, sudah jelas program ini hanya diperuntukkan bagi guru non
PNS.
Hal
ini juga menjadi sebuah syarat utama, dan semua calon pendaftar harus memenuhi
kualifikasi ini. Jadi, yang bisa masuk hanyalah guru non PNS seperti guru
honorer. Sehingga, semua guru akan mempunyai status yang setara.
2. Pendidikan
Syarat
umum kedua adalah dari segi pendidikan yang ditempuh. Tentunya pendidikan
seorang guru tidak boleh sembarangan. Hanya guru yang sudah menempuh S1 dan S2
yang dapat mendaftar program Inpassing. Jadi, para guru yang masih lulusan SMA
tidak bisa mengikuti program inpassing 2022.
Bahkan,
untuk lulusan S1 juga harus dari universitas yang sudah mempunyai akreditasi.
Begitu juga untuk S2 minimal harus sudah mempunyai akreditasi B. Jadi, lulusan
yang dihasilkan pun sudah pasti berkualitas.
3. Mempunyai Sertifikat Pendidik
Pada
syarat umum yang terakhir adalah mempunyai sertifikat pendidik. Biasanya
sertifikat ini akan diperoleh saat sudah lulus dari perguruan tinggi yang
ditempuhnya. Namun, hanya lulusan dari jurusan pendidikan saja yang akan
memperoleh sertifikat pendidik.
Bisa
dikatakan sebagai guru yang bukan dari jurusan pendidikan akan sulit untuk
mengikuti program inpassing. Jika ingin mengikutinya, maka harus mempunyai
sertifikat pendidik terlebih dahulu. Karena, sertifikat tersebut menunjukan
bahwa orang itu memang benar seorang guru resmi.
Syarat
Dokumen Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2022
Selain
syarat umum, untuk syarat pengajuan inpassing guru non PNS 2022 juga ada beberapa
dokumen yang harus dipenuhi. Beberapa dokumen tersebut bisa sebagai indikator
layak atau tidaknya seorang guru masuk dalam program inpassing atau tidak.
Adapun syarat dokumen yang harus dipenuhi yakni:
1. Dokumen SK
Ada
beberapa dokumen SK yang harus ada saat ingin mengajukan diri mengikuti program
inpassing 2022. Guru harus menyiapkan berbagai SK untuk memenuhi syarat dokumen
ini. Seperti SK pengangkatan sebagai guru tetap di sekolah tempat mengajar
tersebut.
Selain
itu, harus juga ada SK jadwal mengajar yang dikeluarkan langsung oleh kepala
sekolah. Ada pula SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah. Semua
dokumen SK ini merupakan yang terbaru dan juga selama 4 semester.
2. Surat Keterangan
Untuk
syarat dokumen yang selanjutnya yaitu surat keterangan aktif mengajar. Surat
ini, bisa diperoleh dari sekolah tempat guru tersebut mengajar. Harus disertai
dengan tanda tangan dari kepala sekolah. Surat keterangan ini wajib dilampirkan
pada dokumen.
Selain
itu, harus juga mencantumkan nomor NUPTK serta NRG. Nomor penting tersebut juga
harus terlampir. Sebab, akan menjadi bukti dan juga indikator program inpassing
ini. Jadi, pastikan sudah memperoleh dua nomor tersebut.
3. Ijazah
Syarat
pengajuan inpassing guru non PNS 2022 selanjutnya yaitu berupa fotokopi ijazah.
Dokumen ini sangat penting sekali dan harus ada. Tentunya harus ijazah S1 atau
bisa juga ijazah S2. Calon pendaftar cukup melampirkan bukti fotokopinya saja.
Meskipun
begitu, ijazah tersebut harus sudah dilegalisir oleh yang menerbitkan ijazah. Jadi,
sebelum mengajukan mengikuti program inpassing 2022. Guru sudah melakukan
legalisasi ijazah ini.
Meskipun
terkesan sebagai kecil, namun nyatanya berpengaruh sekali.
4. SK Akreditasi
Selain
dokumen SK dari sekolah, syarat pengajuan inpassing guru non PNS 2022 juga
harus melampirkan SK akreditasi dari perguruan tinggi tempatnya menempuh
pendidikan. Seperti sudah disebutkan di atas, bahwa calon pendaftar harus
berasal dari perguruan tinggi yang sudah mendapat akreditasi.
Jadi,
sebagai bukti bahwa perguruan tinggi tersebut sudah mendapat akreditasi. Guru
juga harus melampirkan SK akreditasi dari universitas-nya. SK ini bisa
diperoleh langsung dari perguruan tingginya. Bisa juga didapat dengan mengunduh
langsung dari website universitas-nya.
5. Fotokopi Sertifikat Pendidik
Untuk
syarat yang berikutnya adalah dengan melampirkan fotokopi sertifikat pendidik.
Seperti disebutkan di awal, guru yang akan mengikuti program ini harus
mempunyai sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut juga harus mendapat
legalitas dari tempat yang menerbitkannya.
Bisa
dari universitas tempat guru tersebut menempuh pendidikan. Namun, bisa juga
dari tempat guru tersebut mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru). Sehingga,
pastikan sertifikat tersebut sudah memperoleh legalitas yang jelas.
6. Transkrip Data
Pada
syarat pengajuan inpassing guru non PNS 2022 yang selanjutnya yaitu sebuah
transkrip data. Tetapi, syarat ini hanya khusus guru yang mengajar di SD, SMP,
serta SLB saja. Transkrip ini harus sesuai dengan dapodik saat pertama
pengusulan.
Jadi,
kalau bukan guru SD, SMP, atau SLB tak perlu melampirkan syarat ini. Pastikan
guru yang mengajar di tempat tersebut sudah mempersiapkan dokumen transkrip
data tersebut. Biasanya banyak yang tidak tahu jika lembar transkrip data harus
dilampirkan juga.
7. SK Tugas Tambahan
Jika
guru tersebut memperoleh tugas tambahan, maka wajib melampirkan SK Tugas
Tambahan. Dokumen ini bisa menjadi penentu lolos serta tidaknya guru tersebut.
Jika memiliki SK ini bisa menjadi nilai lebih bagi guru tersebut. SK Tugas
Tambahan bisa diperoleh langsung dari kepala sekolah.
SK ini
juga harus mendapat legalitas dari pihak terkait. Seperti kepala sekolah serta
pihak-pihak yang berhubungan dengan tugas tambahan tersebut. Jadi, pastikan
untuk melakukan legalisasi terlebih dahulu. Sebab, dokumen ini bisa memberikan
nilai bagi guru yang mengikuti program ini.
Itulah
semua syarat pengajuan inpassing guru non PNS 2022 yang harus dipenuhi. Bagi
yang tertarik dengan program ini sebaiknya mempersiapkan syaratnya mulai dari
sekarang.
Pendaftaran
program inpassing ini bisa melalui online. Tentunya melalui halaman resmi dari
yang mengadakan program tersebut. Guru tinggal memasukkan syarat dokumen yang
sudah disebutkan di atas.
Jika lolos maka guru juga akan memperoleh selembar SK Inpassing yang sangat penting dan berharga. Dari SK tersebut hidup guru non PNS bisa semakin tertunjang dan sejahtera pastinya.
Post a Comment for "Syarat Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2022"