CPNS 617 NIP Hanya 593 NIP CPNS yang Ditetapkan Kementrian Agama
Dalam menjalin keukuwahan dalam kegiatan belajar, dan member kesemangatan untuk para pejuang negara, kementrian agama republic Indonesia menetapkan Sebanyak 593 NIP CPNS Kementerian Agama sudah ditetapkan dari 617 NIP yang diusulkan oleh pengusul ke BKN. “Dari sebanyak 617 pengusulan penetapan nomor induk pegawai, kini hanya 593 yang sudah ditetapkan oleh BKN. Sisanya masih dalam proses dan akan segera selesai dalam waktu yang tidak jauh”. Kita yang semangatkan lagi perjuangan kita, Hal itu dibicarakan di ruang rapat oleh Direktur, Status dan Kedudukan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Beliau Warli, mewakili beliau Kepala Badan Kepegawaian Negara BKN,
kepada Humas Badan Kepegawaian Negara BKN, yang sesudah itu menghadiri acara penyerahan SK (Surat Keputusan) CPNS Kementerian Agama (Kemenag) secara simbolis yang diselenggarakan berbarengan dengan Rakernas Kementerian Agama di Hotel Sahid Jakarta, Pada hari Senin tanggal 29 januari 2018.
Pada waktu itu beliau Warli juga member penjelasan pelamar saat seleksi CPNS yang sudah memiliki nomor NIP tidak secepat apa yang dibayangkan, bahkan juga tidak otomatis akan diangkat sebagai Pegawai Negri Sipil PNS, melainkan terdapat Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. “ adapun Syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS apabila lulus;
- Diklat Prajabatan itu,
- sehat jasmani dan rohani,
- penilaian SKP minimal baik,
- serta mengucapkan janji PNS”.
Adapun pada bagian lain, dalam peraturan pemerintan nomor 11 tersebut, yang khususnya ada pada pasal 37 poin 2 juga diperjelas, seorang CPNS akan dapat diberhentikan sebagai CPNS apabila :
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
- meninggal dunia;
- terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat;
- memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar;
- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
- atau tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS
itulah peraturan pemerintah yang wajib di taati apabila bapak ibu sekalian yang sudah menyandang CPNS, bukan hanya, tangan senang hati bagi para CPNS, apabila dikemudian hari ketahuan oleh pihak pihak yang tidak bisa diajak bicara, (benar-benar menjalankam amanah) kita harus benar hati-hati,
itu saja yang dapat saya bagikan mengenai info ketetapan Nomor induk Pegawai (NIP) silahkan dibagikan guna untuk saling berbagi informasi, Kita Tunggu Bukaan selanjutnya,, semangat buat K2,